Correct Article 3
PERMEN Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Current Text
(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam:
a. Pabrik; atau
b. tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai.
(2) Atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik mempunyai kewajiban:
a. menyelenggarakan pembukuan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembukuan di bidang cukai; atau
b. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai untuk Pengusaha Pabrik skala kecil dalam catatan sediaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi barang kena cukai lainnya.
(3) Atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang ditimbun di dalam tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengguna fasilitas pembebasan cukai mempunyai kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan cukai.
(4) Contoh format catatan sediaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi barang kena cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
