Correct Article 2
PERMEN Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Current Text
(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam TPS atau TPB.
(2) Ketentuan dan tata cara penimbunan dalam TPS atau TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction
