Correct Article 10
PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Current Text
(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penyaluran Kurang Bayar DBH.
(2) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
