Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar Rp56.216.476.230.000 (lima puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Kurang Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp19.675.314.036.000 (sembilan belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus empat belas juta tiga puluh enam ribu rupiah); dan b. Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp36.541.161.958.000 (tiga puluh enam triliun lima ratus empat puluh satu miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Your Correction