Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN YANG BERSUMBER DARI DANA SALDO ANGGARAN LEBIH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (KOP SURAT BUMN/BUMD/PEMDA/BHL) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR: ….. (1) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ….. (2) Jabatan : ….. (3) dalam kedudukannya tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama …..(4) menyatakan bahwa : 1. bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil atas seluruh kebenaran data dan dokumen pendukung peruntukan Pinjaman Dana SAL; 2. apabila di kemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1 terbukti tidak benar, kami bersedia dikenai sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. segala dokumen pelaksanaan kegiatan Pinjaman Dana SAL dari Pemerintah kepada …..(5) disimpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya. ……., …….…(6) …..(7) (8) …..(9) Materai 10. 000 Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak: (1) Diisi nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (2) Diisi nama lengkap Pimpinan calon Debitur. (3) Diisi nama jabatan Pimpinan calon Debitur. (4) Diisi nama instansi calon Debitur. (5) Diisi nama instansi calon Debitur. (6) Diisi lokasi, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (7) Diisi nama jabatan Pimpinan calon Debitur. (8) Diisi tanda tangan Pimpinan calon Debitur dan disertai dengan stempel dinas di atas meterai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (9) Diisi nama lengkap Pimpinan calon Debitur. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction