Correct Article 23
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
Direktur Jenderal Perbendaharaan menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Pinjaman Dana SAL.
Your Correction
