Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Debitur tidak melunasi kewajiban Pinjaman Likuiditas Dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan eksekusi Jaminan sesuai pengikatan Jaminan. (2) Tidak melunasi kewajiban Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. debitur melakukan pembayaran kurang dari kewajiban yang harus dilunasi; atau b. debitur tidak melakukan pembayaran sama sekali. (3) Eksekusi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Jaminan yang berbentuk Deposito dilaksanakan dengan melakukan pencairan Deposito menjadi kas dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL. (4) Eksekusi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Jaminan yang berbentuk SBN dilaksanakan dengan tahapan: a. mengubah status kepemilikan SBN yang semula transaksi Reverse Repo menjadi transaksi outright pembelian SBN dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL; dan b. melakukan transaksi outright penjualan SBN yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal outright pembelian SBN. (5) Dalam hal nilai hasil eksekusi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah pokok pinjaman, bunga/imbal hasil, denda, dan biaya lain, nilai kelebihan tersebut dikembalikan kepada Debitur. (6) Pelaksanaan eksekusi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Debitur.
Your Correction