Correct Article 21
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
(1) Debitur wajib melakukan pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL pada tanggal jatuh tempo.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL dilaksanakan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal jatuh tempo.
(3) Dalam hal Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. debitur mentransfer dana kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara sebesar nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL dan bunga/imbal hasil sesuai dengan perjanjian Pinjaman Dana SAL; dan
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan pelepasan Jaminan sesuai dengan pengikatan Jaminan.
(4) Dalam hal Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. debitur mentransfer dana kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara sebesar Pinjaman Likuiditas Dana SAL dan bunga/imbal hasil sesuai dengan perjanjian Pinjaman Dana SAL; dan
b. melaksanakan pelepasan Jaminan melalui skema bank kustodian.
(5) Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat keterangan
lunas kepada Debitur paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
