Correct Article 19
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicairkan oleh Debitur selama Debitur belum menyelesaikan kewajiban yang timbul atas Pinjaman Likuiditas Dana SAL.
Your Correction
