Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengikatan Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. perjanjian penyerahan gadai antara Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Pimpinan Debitur; b. perjanjian trilateral antara Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara, Pimpinan Debitur, dan pejabat yang berwenang pada bank penerbit Deposito; dan c. perjanjian trilateral sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup pemberian kuasa kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mencairkan deposito. (2) Pengikatan Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam 11 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. perjanjian transaksi Reverse Repo antara Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Pimpinan Debitur, sebagaimana skema transaksi Reverse Repo Pemerintah yang berprinsip delivery versus payment; dan b. dokumen pemberitahuan rincian pelaksanaan transaksi (trade confirmation) yang ditandatangani oleh pihak Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan pihak Debitur. (3) Delivery versus payment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan setelmen transaksi surat berharga dengan cara setelmen surat berharga dilakukan bersamaan dengan setelmen dana. (4) Setelmen surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening surat berharga melalui Bank INDONESIA–Scripless Securities Settlement System dalam rangka penatausahaan transaksi dengan Bank INDONESIA dan penatausahaan surat berharga. (5) Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro dan/atau rekening lainnya di Bank INDONESIA melalui sistem Bank INDONESIA–Real Time Gross Settlement dalam rangka penatausahaan transaksi dengan Bank INDONESIA dan penatausahaan surat berharga melalui Bank INDONESIA–Scripless Securities Settlement System.
Your Correction