Correct Article 15
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat:
a. menyetujui permohonan Pinjaman Dana SAL, yang dituangkan dalam surat persetujuan; atau
b. menolak permohonan Pinjaman Dana SAL, yang dituangkan dalam surat penolakan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat lebih rendah dari nilai permohonan Pinjaman Dana SAL yang disampaikan oleh calon Debitur.
(4) Surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Menteri kepada pimpinan calon Debitur.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b minimal memuat:
a. nilai Pinjaman Dana SAL yang disetujui;
b. masa Pinjaman Dana SAL; dan
c. tingkat suku bunga/imbal hasil Pinjaman Dana SAL.
(6) Nilai Pinjaman Dana SAL yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan batas maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL yang dapat diberikan kepada Debitur.
Your Correction
