Correct Article 14
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
(1) Menteri menilai permohonan Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. proyeksi ketersediaan Dana SAL BUN sesuai rencana pencairan calon Debitur; dan
b. kesesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta tambahan dokumen lain yang diperlukan.
Your Correction
