Correct Article 13
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
(1) Pimpinan calon Debitur mengajukan permohonan Pinjaman Dana SAL secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. dokumen yang memuat informasi perhitungan kebutuhan Pinjaman Dana SAL;
c. dokumen perencanaan pencairan dan pengembalian Pinjaman Likuiditas Dana SAL yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali berdasarkan proyeksi arus kas selama periode masa Pinjaman Dana SAL;
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau dokumen yang dipersamakan yang paling sedikit menyatakan kewenangan:
1. untuk mewakili calon Debitur; dan
2. mengadakan perjanjian dan kontrak;
e. dokumen yang memuat informasi Jaminan yang akan diberikan, yang paling sedikit berisi bentuk, nilai, jenis, dan tanggal jatuh tempo Jaminan;
f. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik/Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
dan
g. surat pernyataan tanggung jawab mutlak, yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
