Correct Article 12
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
(1) Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut:
a. dalam mata uang rupiah;
b. sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL;
dan
c. tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
d. dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
(2) Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut:
a. dalam mata uang rupiah;
b. sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL;
c. tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
d. dapat diperjualbelikan.
Your Correction
