Correct Article 7
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan credit line yang bersifat uncommitted.
(2) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara sekaligus atau bertahap.
(3) Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas.
Your Correction
