Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada: a. BUMN; b. BUMD; c. Pemerintah Daerah; dan/atau d. BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan minimal oleh menteri sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction