Correct Article 2
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Current Text
(1) BUN dapat mengoptimalkan Dana SAL BUN melalui penempatan Dana SAL BUN selain di Bank INDONESIA.
(2) Optimalisasi Dana SAL BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk Pinjaman Dana SAL.
Your Correction
