Correct Article 14
PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Current Text
(1) Terhadap SKA Form IUAE yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.
(2) Permintaan Retroactive Check selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3) Atas barang impor yang dilakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form IUAE, dengan menyampaikan alasan, disertai dengan permintaan informasi sebagai berikut:
a. penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form IUAE; dan/atau
b. informasi, catatan, bukti, dan/atau data pendukung terkait.
(5) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(6) SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check:
a. tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; atau
b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.
Your Correction
