Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. (2) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib: a. menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar. (3) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib: a. menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar. (4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib: a. menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar. (5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib: a. menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar. (6) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (7) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan secara elektronik. (8) Lembar asli SKA Form IUAE yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi: a. lembar asli dari SKA Form IUAE atas barang yang diimpor; b. lembar asli SKA Form IUAE Issued Retroactively, dalam hal SKA Form IUAE diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; c. lembar asli SKA Form IUAE pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form IUAE asli hilang atau rusak; atau d. lembar asli SKA Form IUAE sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (9) SKA Form IUAE yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus masih berlaku pada saat: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB; c. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB; d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Your Correction