Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained or produced goods); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained or produced goods); atau c. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively). (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non- Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH); b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value Content (QVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on- Board (FOB); atau c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value Content (QVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Ex- Works. (3) Dalam hal klasifikasi atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diimpor termasuk dalam daftar PSR, barang impor tersebut harus memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) yang ditetapkan berdasarkan daftar PSR, walaupun kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi.
Your Correction