DIREKSI
(1) Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan maksud dan tujuan Persero, serta memastikan agar Persero melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi harus menyampaikan informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan Dewan Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan dan/atau perusahaan lain, termasuk rapat-rapat yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat intern maupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris), serta gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Persero yang bersangkutan dan anak perusahaan/perusahaan patungan Persero yang bersangkutan, untuk dimuat dalam Laporan Tahunan Persero.
(3) Direksi wajib mengungkapkan:
a) kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Persero dan perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri beserta perubahannya; dan/atau b) hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain dalam Laporan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di Persero yang bersangkutan.
(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengurusan Persero.
(2) Direksi mengelola Persero sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Persero.
(3) Direksi melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana prinsip-prinsip dimaksud pada Pasal 5 dalam setiap kegiatan usaha Persero pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Direksi harus menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris dan/atau hasil pemeriksaan tertentu oleh lembaga pemeriksa lain.
Direksi harus mengutamakan kepentingan Persero dengan tetap memperhatikan kepentingan pegawai secara keseluruhan dalam MENETAPKAN kebijakan kepegawaian.
Direksi memberikan perlakuan yang adil kepada pegawai dalam pengembangan diri, pemberian penghargaan, dan penegakan ketentuan disiplin pegawai.
Direksi memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan antar anggota Direksi dan manajemen Persero di bawah Direksi.
(1) Untuk memenuhi syarat akuntabilitas, keterbukaan, dan tertib administrasi, Direksi harus:
a. membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi;
b. membuat Laporan Tahunan dan Dokumen Keuangan Persero;
c. memelihara seluruh Daftar, Risalah, dan Dokumen Keuangan Persero dan dokumen lainnya; dan
d. menyimpan di tempat kedudukan Persero, seluruh Daftar, Risalah, Dokumen Keuangan Persero, dan dokumen lainnya.
(2) Atas permohonan tertulis dari Pemegang Saham, Direksi memberikan izin kepada Pemegang Saham untuk memeriksa Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS dan Laporan Tahunan serta mendapatkan salinan Risalah RUPS dan salinan Laporan Tahunan.
Para anggota Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Persero yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.
(1) Rapat Direksi dilaksanakan secara berkala, paling kurang satu kali dalam satu bulan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat mengundang Dewan Komisaris.
(3) Direksi harus MENETAPKAN tata tertib Rapat Direksi.
(4) Setiap Rapat Direksi dibuatkan risalah rapat yang memuat pendapat- pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda, keputusan/kesimpulan rapat, serta alasan ketidakhadiran anggota Direksi, apabila ada.
(5) Setiap anggota Direksi berhak menerima
risalah Rapat Direksi, baik yang bersangkutan hadir maupun tidak hadir dalam Rapat Direksi tersebut.
(6) Jumlah Rapat Direksi dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi pada Rapat Direksi dimuat dalam Laporan Tahunan Persero.
(1) Indikator Pencapaian Kinerja merupakan ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
(2) Indikator Pencapaian Kinerja masing-masing Direksi ditetapkan oleh Dewan Komisaris setiap tahun berdasarkan usulan dari Direksi yang bersangkutan.
(3) Laporan perkembangan
Pencapaian Kinerja disampaikan oleh masing-masing Direksi kepada para Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
(1) Direksi harus mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan.
(2) Direksi harus membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(3) Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan, dengan:
a. membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi; atau
b. memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko.
(4) Direksi menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala Persero.
(1) Direksi harus MENETAPKAN suatu sistem pengendalian internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset Persero.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Lingkungan pengendalian internal dalam Persero yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari:
1) integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan;
2) filosofi dan gaya manajemen;
3) cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya;
4) pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia;
dan 5) perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi.
b. Pengkajian terhadap pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai pengelolaan risiko yang relevan.
c. Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Persero pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Persero, antara
lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset Persero.
d. Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan oleh Persero.
e. Monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian intern, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Persero, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
Direksi menyusun ketentuan yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada Persero yang bersangkutan.
(1) Direksi menyelenggarakan pengawasan internal.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, dengan:
a. membentuk Satuan Pengawasan Internal; dan
b. membuat Piagam Pengawasan Internal.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Persero dengan persetujuan Dewan Komisaris.
(4) Fungsi pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan; dan
b. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
(5) Direksi menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi pengawasan internal secara periodik kepada Dewan Komisaris.
(6) Direksi harus menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi pengawasan internal di Persero.
(1) Direksi menyelenggarakan fungsi kesekretariatan perusahaan.
(2) Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan, khususnya bagi Persero dengan sifat khusus.
(3) Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan mekanisme internal perusahaan.
(4) Fungsi Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
b. memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
c. sebagai penghubung; dan
d. menatausahakan serta menyimpan dokumen Persero, antara lain Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan RUPS.
(5) Direksi harus menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi Sekretaris Perusahaan.
(1) Direksi dapat MENETAPKAN tata kelola teknologi informasi yang efektif.
(2) Direksi menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi secara periodik kepada Dewan Komisaris.
(3) Direksi harus menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi tatakelola teknologi informasi di Persero.