Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 diubah sebagai berikut:
1. Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk pada Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. MENETAPKAN catatan pada Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 sebagaimana dimaksud pada angka 1, menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah BAB 98 sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penggunaan Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA 2007 (BTBMI 2007).