Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagai penyelesaian Tunggakan yang telah diajukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction