Correct Article 8
PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) Berdasarkan pelaksanaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1), Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan DBH dan/atau DAU kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
(3) Contoh format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
