Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan pemotongan DBH dan/atau DAU. (2) Pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DBH dan/atau DAU. (3) Pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Your Correction