Correct Article 6
PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DBH dan/atau DAU.
(2) Perhitungan besaran pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. besaran permintaan pemotongan;
b. besaran penyaluran;
c. sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya;
d. Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan; dan
e. pertimbangan lainnya.
(3) Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
(4) Pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa kondisi keuangan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah.
(5) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
a. nama daerah;
b. jumlah Tunggakan;
c. besaran dan tahapan pemotongan DBH dan/atau DAU;
d. waktu pelaksanaan pemotongan; dan
e. kode akun pemotongan dan/atau penyaluran kembali dana hasil pemotongan.
Your Correction
