Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 87 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2023 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. MENETAPKAN tariff rate quota atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota; dan b. tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota. 3. Pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan di bidang perindustrian.
Your Correction