Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: