Correct Article 17
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Terhadap pasien dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. korban terdampak kondisi kahar;
b. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
c. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan/atau
d. kegiatan tertentu yang diadakan pada waktu tertentu termasuk namun tidak terbatas pada hari
jadi rumah sakit, bakti sosial, dan hari kesehatan nasional.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction
