Correct Article 9
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Tarif pemulasaran jenazah, tarif sterilisasi peralatan medis dan binatu, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan sarana transportasi, dan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j sampai dengan huruf n ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction
