Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pemulasaran jenazah, tarif sterilisasi peralatan medis dan binatu, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan sarana transportasi, dan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j sampai dengan huruf n ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction