Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif rawat jalan; b. tarif rawat jalan reguler; c. tarif rawat jalan terpadu; d. tarif intensive care unit (ICU); e. tarif instalasi gawat darurat (IGD); f. tarif instalasi perinatal terpadu dan pembinaan jejaring (IPTPJ); g. tarif ruang rawat sehari; h. tarif penunjang medis; i. tarif penggunaan alat; j. tarif pemulasaran jenazah; k. tarif sterilisasi peralatan medis dan binatu; l. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung m. tarif penggunaan sarana transportasi; dan n. tarif pendidikan dan pelatihan.
Your Correction