Correct Article 4
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif rawat jalan;
b. tarif rawat jalan reguler;
c. tarif rawat jalan terpadu;
d. tarif intensive care unit (ICU);
e. tarif instalasi gawat darurat (IGD);
f. tarif instalasi perinatal terpadu dan pembinaan jejaring (IPTPJ);
g. tarif ruang rawat sehari;
h. tarif penunjang medis;
i. tarif penggunaan alat;
j. tarif pemulasaran jenazah;
k. tarif sterilisasi peralatan medis dan binatu;
l. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung
m. tarif penggunaan sarana transportasi; dan
n. tarif pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
