Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: