Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1862) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 422 huruf j dan huruf l diubah, sehingga Pasal 422 berbunyi sebagai berikut: