Correct Article 18
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
dan
c. sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
a. strategis;
b. teknis;
c. kelembagaan;
d. ekonomi;
e. dampak sosial dan lingkungan;
f. pembiayaan; dan
g. mitigasi risiko.
(3) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(4) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.
Your Correction
