Correct Article 17
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
(2) Kepala Daerah menyampaikan surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melampirkan dokumen:
a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
b. kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu aparat pengawas internal Pemerintah Daerah;
c. RPJMD periode berkenaan;
d. RKPD tahun berkenaan;
e. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
f. APBD tahun anggaran berjalan; dan
g. rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi dana cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda tentang dana cadangan.
(4) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.
(5) Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sekurang-kurangnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian.
(8) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah.
Your Correction
