Correct Article 16
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Sebelum melakukan penilaian dalam rangka pemberian persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penelaahan administrasi atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelaahan atas:
a. kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. kesesuaian dokumen dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
c. indikasi alokasi dana cadangan;
d. kesesuaian informasi antar dokumen; dan
e. kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(3) Dalam melaksanakan penelaahan atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yang mencakup paling sedikit fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan transaksi penerbitan;
b. perumusan strategi portofolio dan risiko;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban pembayaran;
dan
d. pengelolaan aset dan kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(5) Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai berdasarkan aspek yang mencakup:
a. kesiapan struktur organisasi yang paling sedikit berupa adanya tim kerja yang dibentuk melalui keputusan kepala daerah dan/atau satuan kerja pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. kesiapan perangkat kerja yang paling sedikit berupa peraturan daerah dan/atau prosedur operasi standar (SOP) untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
c. kesiapan kapasitas sumber daya manusia yang paling sedikit adanya aparatur sipil negara pada unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan terkait pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah memenuhi penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(7) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi penilaian atas:
a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
b. rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
c. batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.
(8) Berdasarkan hasil penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan memperhatikan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) atau ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terlampaui.
(10) Dalam hal Menteri memberikan penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Daerah dapat mengajukan kembali rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan melengkapi dan/atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan.
Your Correction
