Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah; b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; dan c. sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tanda terima dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (3) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.
Your Correction