Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dengan melampirkan dokumen: a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; b. kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas internal Pemerintah Daerah; c. RPJMD periode berkenaan; d. RKPD tahun berkenaan; e. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; f. APBD tahun anggaran berjalan; dan g. rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan. (2) Rancangan Perda sebagaimana ayat (1) huruf g mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi dana cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda tentang dana cadangan. (3) Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e minimal mendapatkan opini wajar dengan pengecualian. (6) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
Your Correction