Correct Article 35
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina keuangan Daerah; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. penggunaan dana Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. kinerja pelaksanaan kegiatan;
d. realisasi pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan/atau biaya lain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
e. alokasi dana cadangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap semester, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya periode semester yang bersangkutan.
Your Correction
