Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Selain bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang didanai dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada DPRD.
Your Correction