Correct Article 25
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) BMD dan/atau objek pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah.
(2) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi BMD dan/atau objek Pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sudah rusak atau musnah.
(4) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah wajib mengganti dengan BMD lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan dasar penerbitan Sukuk Daerah yang dipindahtangankan atau dihapuskan.
(5) Tata cara pemindahtanganan dan penghapusan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD.
Your Correction
