Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan BMD dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah. (2) Objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD yang pembiayaannya berasal dari Sukuk Daerah. (3) BMD yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD. (4) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembahasan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah dalam pembahasan APBD. (5) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan (6) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat berupa barang berwujud ataupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas. (7) Jenis, nilai, dan spesifikasi BMD dan/atau objek Pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Your Correction