Correct Article 23
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Pemerintah Daerah menunjuk:
a. agen penjual;
b. konsultan hukum; dan
c. profesi/lembaga penunjang Pasar Modal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penunjukan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian Dokumen Permintaan Proposal oleh Kepala Daerah kepada calon profesi/lembaga penunjang Pasar Modal;
b. penerimaan proposal teknis dan finansial;
c. pelaksanaan evaluasi atas proposal teknis;
d. penetapan penyusunan peringkat kandidat;
e. pelaksanaan klarifikasi teknis kepada peringkat kandidat;
f. negosiasi fee;
g. penetapan pemenang; dan
h. penunjukan agen penjual dan konsultan hukum.
Your Correction
