Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah mengikuti ketentuan perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
Your Correction