Correct Article 21
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan surat persetujuan Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara penyampaian pernyataan pendaftaran penawaran umum dan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal.
(3) Pemerintah Daerah yang melakukan penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di Pasar Modal bertindak selaku Emiten.
(4) Pelaksanaan penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di Pasar Modal melibatkan:
a. pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
dan
b. profesi/lembaga penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Pasar Modal.
Your Correction
