Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diatur dengan Perkada. (2) Kepala Daerah menyampaikan Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada otoritas di bidang Pasar Modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan; b. penggunaan dana; c. tanggung jawab pembayaran pokok dan bunga atau kupon; d. metode penerbitan melalui penawaran umum; e. jadwal penerbitan; dan f. tenor atau jangka waktu. (4) Khusus untuk Sukuk Daerah, selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditambahkan informasi mengenai: a. aset yang mendasari penerbitan Sukuk Daerah; dan b. Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah. (5) Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Your Correction