Correct Article 12
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dalam 1
(satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat pembahasan APBD.
(3) Dalam hal kondisi darurat yang mengakibatkan perkiraan pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.
Your Correction
