Correct Article 11
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) minimal meliputi:
a. menentukan kegiatan yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. membuat kerangka acuan kegiatan;
c. membuat perhitungan batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
d. membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah;
e. membuat perhitungan nilai bersih maksimal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya;
f. menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
g. menentukan jenis Akad Sukuk Daerah, untuk persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana Pasal 10 ayat (2); dan
h. menyiapkan BMD dan/atau objek Pembiayaan Utang Daerah yang akan menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah.
(2) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.
(3) Dalam rangka persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menerima dukungan dari Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Your Correction
