Correct Article 30
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diperlakukan sebagai pelunasan atas seluruh atau sebagian dari nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan tujuan di antaranya sebagai berikut:
a. dalam rangka mengurangi beban APBD; dan/atau
b. mengendalikan risiko Pembiayaan Utang Daerah.
Your Correction
