Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diperlakukan sebagai pelunasan atas seluruh atau sebagian dari nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan tujuan di antaranya sebagai berikut: a. dalam rangka mengurangi beban APBD; dan/atau b. mengendalikan risiko Pembiayaan Utang Daerah.
Your Correction