Correct Article 28
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan.
(2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di pasar sekunder.
Your Correction
