Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan. (2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di pasar sekunder.
Your Correction